Jumat, 11 November 2011

musyawarah besar Pkn STKIP GARUT

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR HMJ PKN
STKIP GARUT
NO : 04/TAP-MUBES.HMJ PKN/IX/2008
Tentang
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI PELATURAN ORGANISASI
(PO)


Bismillihirohmanirrohim
MENIMBANG








MENGINGAT



MEMPERHATIKAN







MENETAPKAN
:








:



:







:
1. BAHWA UNTUK MELANGSUNGKAN ORGANSASI MAKA PERLU DIRUMUSKAN KEMBALI PERATURAN ORGANISASI UNTUK SATU TAHUN BERIKUTNYA.
2. BAHWA PERATURAN ORGANISASI (PO) TERSEBUT DIBAHAS SECARA KHUSUS DALAM SIDANG KOMISI C (PO) PERLU MENDAPAT PERLU PENGESAHAN DARI FORUM MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1. PERATURAN ORGANISASI PASAL 21 TENTANG PERSIDANGAN
2. TATATERTIB MUSYAWARAH BESAR HIMA DIKPOLKUM PASAL 8 TENTANG PERSIDANGAN
1. USUL, SARAN DAN PENDAPAT YANG BERKEMBANG SELAMA PERSIDANGAN
2. PEMUFAKATAN DALAM SIDANG PLENO YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK MEMBAHAS TATATERTIB

MEMUTUSKAN

PERATURAN ORGANISASI SEBAGAI PEDOMAN YANG HARUS D1LAKSANAKAN OLEH SELURUH PENGURUS MAUPUN ANGGOTA HMJ PKN STKIP GARUT PERIODE 2008-2009
KETETAPAN INI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN SAMPAI BERAKHIRN:YA MUBES HMJ PKN

DITETAPKAN :
HARI :
PUKUL :

PRESIDIUM SIDANG

KETUA SEKRETARIS ANGGOTA





PERATURAN ORGANISASI (PO)
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HMJ PKN
STKIP-GARUT PERIODE 2009-2010



BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Himpunan ini bernama himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan yang selanjutnya disingkat HMJ PKn.

Pasal 2
KEDUDUKAN

HMJ PKn berkedudukan di kampus STKIP - Garut yaitu jalan Pahlawan Desa Sukagalih no. 32 telepon (0262)233556 Tarogong Kidul 44151 Garut



BAB II
LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
LANDASAN

HMJ PKn STKIP Garut berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
AZAS

HMJ PKN STKIP Garut berazas demokrasi dan kekeluargaan

Pasal 5
TUJUAN

HMJ PKN STKIP Garut bertujuan untuk :
1. Ikut melahirkan, membina , meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia dan kepemimpinan sebagai penggerak pembangunan manusia seutuhnya.
2. Memupuk kebersamaan dan hubungan harmonis antara mahasiswa dan dosen serta pengurus STKIP Garut dan YPG STKIP Garut.


BAB III
FUNGSI, PERAN, SIFAT DAN PRINSIP

Pasal 6
FUNGSI

HMJ PKN berfungsi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswa STKIP Garut sebagai mahasiswa kritis, ilmiah dan religius.

Pasal 7
PERAN

1. HMJ PKN STKIP Garut berperan untuk menggalang, mengkader dan memperkokoh kepemimpinan nasional melalui mahasiswa.
2. HMJ PKN melaksanakan kepemiminan di dalam kampus maupun di luar kampus STKIP Garut.

Pasal 8
SIFAT

1. HMJ PKN bersifat otomatis yaitu semua mahasiswa yang tercatat di jurusan FPIPS dan program studi PKN.
2. Kepengurusan HMJ PKN bersifat demokrasi pancasila

Pasal 9
PRINSlP

HMJ PKN STKIP Garut melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Religius
b. Kemahasiswaan
c. Kepemimpinan
d. Demokrasi
e. Kemandirian
f. Kerjasama dan Harmonisasi
g. Kerakyatan
h. Proaktif
i. Tanggung jawab
j. Loyalitas
k. Disiplin


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10

1. Anggota HMJ PKN STKIP Garut adalah seluruh mahasiswa program studi PKN dan yang telah mengikuti Pengenalan Sistem Organisasi (PSO)
2. Keanggotaan dibuktikan dalam biodata atau kartu anggota HMJ PKN
3. Anggota HMJ PKN yang belum mengikuti PSO diharapkan mengikuti ketentuan-ketentuan selanjutnya diatur oleh pengurus

Pasal 11
HAK-HAK ANGGOTA

1. Anggota berhak dibela dan membela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan secara lisan atau tulisan kepada pengurus, serta mengikuti program dan aktifitas organisasi HMJ PKN
2. Mempunyai hak suara dan hak bicara dalam rapat-rapat maupun musyawarah organisasi selama tidak ada ketentuan lain mempunyai hak memilih dan dipilih penggunaan hak memiiih dan dipiiih diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan

Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota berkewajiban untuk mengetahui dan mentaati setiap peraturan organisasi, membayar iuran wajib anggota, menjaga nama baik organisasi selalu berpartisipasi dalam aktivitas organisasi.
2. Aktif melaksanakan tugas, usaha dan program-program di HMJ tanpa kecuali.

Pasal 13
SANGSI

Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sangsi dengan peraturan tersendiri, yang ditetapkan kemudian.

Pasal 14
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa STKIP Garut.
2. Anggota tidak tercatat lagi sebagai mahasiswa yang tergabung dalam HMJ PKN STKIP Garut
3. Mahasiswa yang keluar dari atau pindah jurusan dari program studi PKN



BABV
MUSYAWARAH BESAR

Pasal 15

1. Musyawarah besar (MUBES) merupakan kedaulatan tertinggi didalam HMJ PKN STKIP Garut
2. Musyawarah besar (MUBES) HMJ PKN STKIP Garut dilaksanakan oleh panitia Mubes HMJ PKN.

Pasal 16
QUORUM

MUBES HMJ PKN STKIP Garut dianggap syah apabila sesuai dengan tata tertib yang dihadiri oleh ½ + satu dari jumlah peserta MUBES

Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG

1. Merumuskan dan melaksanakan tatatertib.
2. Menyempurnakan peraturan organisasi
3. Menyusun dan menetapkan program umum HMJ PKN.
4. Mendengarkan dan meneliti LPJ pengurus HMJ PKN.
5. Memberhentikan dan memilih pengurus HMJ PKN.

Pasal 18
ANGGOTA MUBES

Anggota mubes terdiri dari:
1. Peserta MUBES adalah seluruh mahasiswa program studi PKN yang terdiri dari tingkat 1 sampai dengan tingkat III dan bukan pengurus HMJ PKN
2. Mahasiswa PKN tingkat IV bertindak sebagai peninjau.
3. Undangan adalah mereka yang diundang oleh panitia mubes.

Pasal 19
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MUBES

1. Hak anggota mubes terdiri dari :
a. peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
b. peserta mempunyai hak memilih dan hak dipilih.
c. peninjau mempunyai hak bicara
2. Kewajiban anggota MUBES adalah menjaga keberlangsungan MUBES.


Pasal 20
Agenda MUBES

Agenda MUBES antara lain :
1. Penetapan tata tertib
2. Mendengar dan menilai LPJ mengkaji LPJ pendimisioneran oleh peserta sidang
3. Penetapan peraturan organisasi
4. Menetapkan program umum HMJ PKN
5. Pemilihan dan penetapan pengurus dengan cara pemilu raya dan membentuk KPRM
Pasal 21
PERSIDANGAN

Persidangan MUBES terdiri dari :
1. Sidang PLENO yaitu sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta MUBES.
2. Sidang komisi adalah acara persidangan yang dihadiri oleh anggota komisi-komisi:
a. Membahas peraturan organisasi HMJ PKN.
b. Membahas garis-garis besar program kerja HMJ PKN
c. Membahas mekanisme kerja organisasi dan kriteria calon ketua HMJ PKN.
3. Sidang sub komisi yaitu acara persidangan sub komisi yang dilakukan oleh tiap komisi (jika diperlukan)

Pasal 22
KEPUTUSAN

1. Keputusan diambil dengan suara mufakat
2. Bila poin satu tidak bisa diambil maka dilakukan voting
3. Ketentuan voting dengan suara terbanyak mutlak.

Pasal 23
TATA CARA PEM1LIHAN

1. Pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh anggota HMJ PKN STKIP Garut, satu orang pemilih, memilih satu orang calon ketua HMJ beserta wakilnya
2. Pemilihan ketua umum dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak
3. Pemilihan ketua melalui tahap pencalonan atau dicalonkan.
4. Pemilihan pengurus HMJ PKN STKIP Garut diserahkan pada ketua yang terpilih.




BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 24
RAPAT KERJA

1. Raker adalah rapat kerja yang dilaksanakan oleh pengurus HMJ PKN STKIP Garut
2. Tugas dan wewenang raker adalah membuat program kerja beserta perangkat-perangkatnya.
3. Raker dilaksanakan minimal satu kali dalam periode pengurus HMJ PKN STKIP Garut.

Pasal 25
RAPAT PLENO

1. Rapat pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus HMJ PKN STKIP Garut
2. Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 periode

Pasal 26
RAPAT KOORDINASI

1. Rapat koordinasi adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus HMJ PKN STKIP Garut untuk menjalin koordinasi sharing informasi serta merekomendasikan kebijakan yang akan dibahas disidang pleno.
2. Rapat koordinasi dilaksanakan apabila diperlukan.


Pasal 27
RAPAT PENGURUS HARIAN

1. Rapat pengurus harian adalah rapat yang dilakukan pengurus HMJ PKN STKIP Garut
2. Rapat pengurus harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam sebulan dengan waktu tidak tentu atau kondisional.

Pasal 28
MUSYAWARAH LUARBIASA

1. Musyawarah luar biasa (MLB) permusyawaratan yang dilakukan apabila dianggap perlu.
2. Hal-hal yang berkenaan dalam (MLB) ditentukan kemudian berdasarkan rapat pleno.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 29

Musyawarah dan rapat-rapat yang ada di HMJ PKN STKIP Garut terdiri dari :
1. Musyawarah besar (MUBES)
2. Musyawarah Biasa (MB)
3. Rapat kerja pengurus
4. Rapat pleno
5. Musyawarah dan rapat-rapat lainnya yang akan ditentukan dalam organisasi (PO)
6. Tugas, fungsi wewenang serta tata cara musyawarah dan rapat-rapat pada pasal 6 diatur dalam peraturan organisasi (PO)


BAB VIII
PENGURUS

Pasal 30

1. Pengurus HMJ PKN STKIP Garut dipilih dari dan oleh anggota setelah ketua umum dilantik.
2. Pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jujur, mempunyai dedikasi tinggi dan bertanggung jawab dalam mengurus dan mengembangkan organisasi kampus.
b. Mempunyai waktu yang memadai untuk mengurus dan mengembangkan HMJ PKN STKIP Garut
c. Pengurus sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban mengucapkan janji dan sumpah.
d. MUBES HMJ PKN STKIP Garut dapat memberhentikan pengurus bila terbukti bahwa orang yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
• Melakukan tindakan yang merugikan program studi.
• Tidak mentaati peraturan organisasi
• Tidak dapat melaksanakan tugas selama 4 bulan berturut-turut kecuali mendapatkan musibah.
• Pengurus mempunyai kekuasaan atau wewenang hanya satu tahun atau satu periode.

Pasal 31
TUGAS DAN WEWENAG

Pengurus mempunyai kewajiban untuk :
1. Melaksanakan amanat MUBES.
2. Memimpin organisasi dan mengembangkan HMJ PKN STKIP Garut.
3. Menyusun rencana program kerja HMJ PKN STKIP Garut
4. Mengambil kebijakan untuk kepentingan HMJ PKN STKIP Garut.
5. Mewakili HMJ PKN STKIP Garut didalam dan di luar kampus.

Pasal 32

Pengurus HMJ PKN STKIP Garut berhak mempasilitasi sarana dana atas kepentingan dan pengembangan HMJ PKN STKIP Garut


Pasal 33

Pengurus HMJ PKN STKIP Garut berkewajiban mematuhi peraturan organisasi (PO) dan melaksanakan amanat MUBES HMJ PKN STKIP Garut.



PASAL 34
PEMBERHENTIAN PENGURUS.

1. Meninggal dunia
2. di-Non aktifkan
3. Mengundurkan diri.
4. Dimisioner



BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT


Pasal 35
WARNA

Hal lambang dan atribut berwarna merah




BAB X
KEUANGAN HARTA BENDA DAN KEKAYAAN

Pasal 36

1. Keuangan HMJ PKN STKIP Garut merupakan suatu alat yang dapat membantu penyelenggaraan setiap kegiatan HMJ.
2. keuangan HMJ PKN diperoleh dari :
a. Lembaga STKIP Garut
b. Bantuan YPG
c. Keanggotaan
d. Sumber lain yang tidak mengikat dan halal.
3. ketentuan yang berkenaan dengan wewenang, tatacara pengumpulan dan penggunaan keuangan dan harta benda HMJ PKN ditetapkan lebih lanjut dalam PO.
4. Kekayaan HMJ PKN STKIP Garut yang berbentuk sarana dan prasarana adalah milik HMJ PKN STKIP Garut, yang merupakan inventaris dari dalam dan dari luar yang ada dan milik lembaga STKIP Garut.
5. Kekayaan tidak bisa dipindah tangankan dengan alasan apapun.
6. Kekayaan HMJ PKN STKIP Garut dinyatakan milik HMJ PKN STKIP Garut atas dengan pengakuan STKIP Garut.





BAB XI
PERALIHAN

Peraturan-peraturan yang terdahulu tentang HMJ PKN dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 37
PENUTUP

Pasal-pasal yang diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO) peraturan organisasi ini berlaku sejak ditetapkan.






ditetapkan :
hari/tanggal :
waktu :

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
HMJ PKN
STKIP GARUT

Ketua Sekretaris Anggota




















KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR HMJ PKN
STKIP GARUT
NO : 04/TAP-MUBES.HMJ PKN/IX/2008
Tentang
PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)

Bismillihirohmanirrohim
MENIMBANG








MENGINGAT



MEMPERHATIKAN







MENETAPKAN
:








:



:







:
1. BAHWA UNTUK MELANGSUNGKAN ORGANSASI MAKA PERLU DIRUMUSKAN KEMBALI PERATURAN ORGANISASI UNTUK SATU TAHUN BERIKUTNYA.
2. BAHWA PERATURAN ORGANISASI (PO) TERSEBUT DIBAHAS SECARA KHUSUS DALAM SIDANG KOMISI C (PO) PERLU MENDAPAT PERLU PENGESAHAN DARI FORUM MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
1. PERATURAN ORGANISASI PASAL 21 TENTANG PERSIDANGAN
2. TATATERTIB MUSYAWARAH BESAR HIMA DIKPOLKUM PASAL 8 TENTANG PERSIDANGAN
1. USUL, SARAN DAN PENDAPAT YANG BERKEMBANG SELAMA PERSIDANGAN
2. PEMUFAKATAN DALAM SIDANG PLENO YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK MEMBAHAS TATATERTIB

MEMUTUSKAN

PERATURAN ORGANISASI SEBAGAI PEDOMAN YANG HARUS D1LAKSANAKAN OLEH SELURUH PENGURUS MAUPUN ANGGOTA HMJ PKN STKIP GARUT PERIODE 2008-2009
KETETAPAN INI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN SAMPAI BERAKHIRN:YA MUBES HMJ PKN

DITETAPKAN :
HARI :
PUKUL :

PRESIDIUM SIDANG

KETUA SEKRETARIS ANGGOTA




GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HMJ PKN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
STKIP GARUT
Periode 2009-2010

BAB I
PENDAHULUAN

1. Pengertian
a. Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) adalah suatu haluan secara besar sebagai pedoman kerja bagi kemahasiswaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut berdasarkan peraturan organisasi (PO) HMJ PKN STKIP Garut.
b. Pola umum program kerja merupakan kegiatan general yang sistematis, terarah, kontinuitas, dan berkesinambungan.
c. Rangkaian tersebut dimaksudkan untuk merealisasikan maksud dan tujuan organisasi HMJ PKN.
2. Maksud dan Tujuan
GBPK ini dibuat sebagai pedoman, acuan, arahan, dan kerangka dasar dalam setiap kegiatan HMJ PKN STKIP Garut untuk mewujudkan organisasi.


BAB II
POLA DASAR DAN PROGRAM KERJA

1. Pengertian
Segenap usaha dan aktifitas HMJ PKN STKIP Garut diarahkan agar tercapainya tujuan organisasi berdasarkan peraturan organisasi HMJ PKN STKIP Garut.
2. Asas Pogram Kerja
Asas program kerja HMJ PKN STKIP Garut adalah sebagai berikut:
a. Asas Ketuhanan
Setiap usaha dan aktifitas HMJ PKN STKIP Garut harus mencerminkan nilai-nilai keimanan dan spiritualitas kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Asas Kemahasiswaan
Setiap usaha dan aktifitas HMJ PKN STKIP Garut harus dijiwai oleh semangat kemahasiswaan yang progresif, objektif, kritis, dinamis, demokratis, jujur, dan independen.
c. Asas Kemasyarakatan
Setiap usaha dan aktifitas HMJ PKN STKIP Garut harus mencerminkan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat.



BAB III
POLA UMUM PROGRAM KERJA

1. Sasaran Pola Umum Program Kerja
Sasaran Pola Umum Progaram Kerja HMJ PKN STKIP Garut terbagi atas:
a. Sasaran Jangka Panjang
- Pengembangan mekanisme regenerasi mahasuswa HMJ PKN yang terarah, berjenjang dan berkesinambungan dalam meningkatkan peran mahasiswa.
- Mengembalikan peran organisasi kemahasiswaan untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa STKIP Garut.
- Penyadaran dan pemberdayaan mahasiswa STKIP Garut dalam kehidupan masyarakat.
b. Sasaran Jangka Pendek
- Pembentukan pengurus dan mekanisme organisasi HMJ PKN yang terah dan mandiri untuk mendukung pembelajaran kepemimpinan kepada mahasiswa.
- Melaksanakan amanat MUBES HMJ PKN STKIP Garut.
- Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa HMJ PKN STKIP Garut.

2. Program HMJ PKN STKIP Garut periode 2009-2010
a. Bidang pengkajian kebijakan dan strategi gerakan HMJ PKN STKIP Garut
- Merumuskan strategi-strategi gerakan berdasarkan realitas kemahasiswaan dalam upaya dinamisasi peran dan fungsi HMJ PKN beserta kelengkapan organisasinya.
- Melakukan penyikapan terhadap kebijakan-kebijakan pimpinan STKIP Garut yang berkaitan dengan kemahasiswaan maupun keberlangsungan institusi STKIP Garut secara umum.
- Menjalin hubungan –hubungan strategis kemahasiswaan dalam bidang penglkajian-pengkajian kebijakan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
- Melakukan kegiatan advokasi untuk setiap permasalahan baik intern maupun eksterrn.
b. Bidang pembinaan kemahasiswaan
- Mengadakan follow up
- Sosialisasi pedoman pengkaderan HMJ PKN kepada anggota secara kontinyu dan terorganisir
- Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan anggota minimal satu semester satu kali
- Melibatkan seluruh mahasiswa HMJ PKN pada setiap acara
- Mealukan koordinasi secara kontinyu dengan bidang pembinaan anggota
c. Bidang pengabdian terhadap masyarakat
- Melakukan pengkajian atau menganalisa terhadap pelaksanaan pembangunan baik daerah ataupun nasional, sebagai landasan perumusan strategi pengabdian terhadap masyarakat.
- Memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat melalui proses pembinaan yang kontinyu terhadap masyarakat.
d. Bidang pengurus tinggi kemahasiswaan
- Menyelenggarakankegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan partisipasi aktif, korelatif, dan kontriktif dari seluruh mahasiswa dalam mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis.
- Meningkatkan kehidupan kampus yang dinamis relijius dan ilmiah sebagia usaha membina dan mengembangkan aktifitas mahasiswa HNJ PKN
- Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan peran dan fungsi perguruan tinggi dalam pengembangan potensi mahasiswa.
- Membuat jaringan dengan organisasi pelajar dan kemahasiswaan.
- Mengadakan dialog dengan lembaga minimal 1 bulan 1 kali dengan bidang terkait.
e. Bidang Penalaran
- Merumuskan strategi pengembangan penalaran mahasiswa dalam upaya peningkatan kualitas mahasiswa STKIP Garut
- Melakukan hubungan-hubungan edukatif dengan lembaga-lembaga penawaran internal maupun eksternal
f. Bidang Pembinaan personalia organisasi
- Menyelenggarakan upgrading pengurus di tingkat HIMA
- Mengevaluasi Pembinaan HIMA
- Melakukan konsolidasi intern organsasi dan pembenahan pengurus dan personalia organisasi bagi terciptanya kultur yang lebih kondusif
g. Bidang penelitian dan pengembangan organisasi
- Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan dasar mahasiswa HMJ PKN STKIP Garut yang meliputi tentang kebutuhan nilai-nilai relijius, kesejahhteraan, minat, dan bakat serta kebutuhan untuk meningkatkan prestasi akademik
- Merumuskan dan melaksanakan pola pembinaan/aktivitas yang berkaitan dengan peningkatan kualitas mahasiswa
- Menumbuh kembangkan budaya ilmiah di kalangan mahasiswa
- Mengembangkan aktivitas-aktivitas peningkatan kekritisan mahasiswa sebagai wujud demokratisasi kampus
h. Bidang kajian ilmu
- Mengadakan kajian internal minimal satu minggu satu kali
- Mengadakan kajian-kajian keilmuan
- Mengadakan seminar
- Mengadakan penelitian pada masyarakat serta mengentaskan permasalahannya kemudian mengaktualisasikan pada masyarakat tersebut
i. Bidang administrasi dan kesekretariatan
- Menyusun anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk satu periode kepengurusan
- Mengelola sumber-sumber penerimaan keuangan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mengusahakan adanya donatur tetap atau bulanan dari orang yang ada hubungan dengan HMJ PKN atau simpatisan yang tidak mengikat dan halal
- Mengusahakan terwujudnya kegiatan usaha sebagai sumber dana bagi kegiatan HMJ PKN yang bersifat tidak mengikat
- Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan, dan penambahan perlengkapan HMJ PKN
j. Merumuskan strategi pengembangan hubungan eksternal dan internal dengan perguruan tinggi lain, organisasi-organisasi kemasyarakatan dan element masyarakat lainnya.

BAB IV
PENUTUP

Demikian garis-garis besar program kerja HMJ PKN STKIP Garut periode 2010-2011 disusun untuk dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan di STKIP Garut.
Pada akhirnya kesuksesan GBPK ini akan sangat bergantung pada pengurus dan anggotanya dalam bahu membahu mencapai tujuan organisasi.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita semua serta memberikan kekuatan kepada kita dalam melaksanakannya.




ditetapkan :
hari/tanggal :
waktu :

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
HMJ PKN
STKIP GARUT

Ketua Sekretaris Anggota












REKOMENDASI
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE 2010-2011

1. Mengadakan diskusi satu minggu satu kali dalam bidang keilmuan khususnya bidang politik
2. Debat politik antar pelajar dua bulan satu kali
3. Setiap ada isu lokal, nasional, dan internasional berusaha menyikapi dengan aksi turun ke jalan
4. Mengadakan seminar politik dan pendidikan
5. Membuatkomunitas bahasa Inggris dan cinta UUD 45
6. Memperjuangkan hak-hak mahasiswa STKIP Garur khususnya HMJ PKN dengan jalur kordinasi
7. Membuat perpustakaan HMJ PKN
8. Membaca Al-Qur’an sebelum kuliah dimulai
9. Mengusakan kelas dan dosen konsisten terhadap waktu
10. Membuat kartu tanda anggota HMJ PKN
11. Dialog dengan civitas akademika yang bersifat persuasive
12. Kunjungan / study tour ke Mahkamah Konstitusi
13. Mengambil sisa uang periode 2008-2009 sebesar Rp. 3.100.000,-
14. Mempercepat ruang kesekretariatan.





TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN POLITIK DAN HUKUM
(HMJ PKN) STKIP GARUT

Pasal 1
Ketentuan Umum

1. Musyawarah besar HMJ PKn STKIP Garut tahun2009-2010 selanjutnya disingkat Mubes adalah musyawarah tinggi daiam organisasi yang diselenggarakan oleh panitia Mubes pada tanggal 20 November 2009 yang bertempat di kampus STKIP GARUT
2. Mubes diselenggarakan oleh pengurus HMJ PKN dengan membentuk kepanitiaan sebagai penanggung jawab teknis pelaksana
3. Mubes terdiri dari peserta, peninjau dan undangan
4. Mubes dianggap sah apabila di hadiri 1/2+ 1 dari jumlah peserta Mubes HMJ PKN STKIP GARUT
5. Penanggung jawab musyawarah besar HMJ PKN adalah seluruh anggota HMJ PKN

Pasal 2
Waktu dan tempat

1. Musyawarah besar HMJ PKN STKIP GARUT di selenggarakan pada tanggal 22 Nopember 2009 bertempat di gedung F lantai 1.
2. Tempat penyelenggaraan musyawarah besar HMJ PKN adalah di kampus STKIP GARUT

Pasal 3
Tujuan

Tujuan di selenggarakan musyawarah besar HMJ PKN STKIP GARUT adalah untuk menegaskan arah dan strategi perjuangan organisasi ke depan serta menetapkan yang telah disusun dan disepakati dalam forum musyawarah besar HMJ PKN

Pasal 4
Tugas dan Wewenang

1. Menyiniak dan menilai serta mensyahkan pertanggung jawaban pengurus HMJ PKN periode 2008-2009
2. Merumuskan dan menetapkan tata kerja juga program HIMA periode 2009-2010
3. Memilih dan menetapkan PSJ HIMA periode 2009-2010





Pasal 5
Peserta dan Peninjau

1. Peserta terdiri dari utusan kelas dan panitia musyawarah besar HMJ PKN
2. Peninjau terdiri utusan kelas yang di tugaskan/berperan sebagai peninjau
3. Undangan yaitu utusan-utusan yang diundang oleh panitia

Pasal 6
Hak Dan Kewajiban

1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara, hak memilih dan dipilih.
2. Peninjau tidak mempunyai hak suara dan hanya mempunyai hak bicara.
3. Peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat, pertanyaan dan saran-saran yang berkaitan dengan materi persidangan yang sedang dibahas, dan dilakukan dengan secara tertib dan teratur melalui mekanisme yang berlaku.
4. Peserta wajib mengikuti tiap acara yang diselenggarakan oleh panitia musyawarah besar HMJ PKN.
5. Peserta dan peninjau wajib nadir dalam setiap acara sekurang-kurangnya 15 menit sebelum acara dimulai
6. Peserta dan peninjau wajib menjaga ketertiban didalam dan diluar persidangan tanpa terkecuali.
7. Setiap peserta dan peninjau wajib memakai tanda pengenal dan mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia
8. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan acara kecuali ada hal-hal penting dengan seijin presidium sidang
9. Setiap peseta tidak boleh merokok di dalam ruangan

Pasal 7
Kuorum

1. Persidangan dianggap sah apabila dihadri oleh peserta MUBES 1/2 +1 dari jumlah anggota
2. Apabila point 1 tidak terpenuhi maka persidangan diskorsing 15 menit lalu persidangan dilakukan
3. Setiap sidang melibatkan peserta MUBES

Pasal 8
Perlengkapan Persidangan

1. Persidangan musyawarah besar terdiri dari sidang-sidang pleno/paripurna dan sidang-sidang komisi.
2. Sidang pleno/paripurna dihadiri oleh peserta dengan membahas materi-materi:
a. Pembahasan dan penetapan tatatertib musyawarah besar yang dipimpin oleh pimpinan sidang.
b. Pembacaan, pembahasan dan pengesahan hasil-hasil sidang komisi.
3. Sidang Komisi terdiri dari :
a. Komisi A membahas Peraturan Organisasi HMJ PKN.
b. Komisi B membahas Garis-garis Besar Program Kerja HMJ PKN
c. Komisi C Rekomendasi
4. Pembagian peserta dan peninjau atas masing-masing sidang komisi didasarkan atas ketentuan bahwa dalam komisi yang sama tidak diperkenankan terdapat nama yang sama atau 2 presiden sekaligus.
5. Bila terdapat materi-materi yang belum ada dalam komisi-komisi maksimal dapat dirumuskan sesuai dengan spesifikasinya.

Pasal 9
Pimpinan Sidang Dan Wewenang Sidang

1. Pimpinan sidang pleno atau paripurna adalah pimpinan sidang yang sudah dipilih oleh peserta sidang
2. Pimpinan sidang musyawarah besar (MUBES) sekurang-kurangnya terdiri dari ketua sidang, sekretaris sidang, dan anggota sidang.
3. Pimpinan sidang berkewajiban untuk mengarahkan, menjaga ketertiban dan kepastian jalannya acara persidangan.
4. Setiap peserta atau peninjau dilarang mengadakan dialog secara langsung satu sama lain, dan pimpinan sidang berhak menghentikan pertanyaan, usul, sanggahan yang menyimpang dari pokok bahasan.
5. Pimpinan sidang berhak memberikan peringatan terhadap peserta atau peninjau yang mengganggu jalannya sidang.
6. Apabila peringatan sebagaimana ayat 5 diatas tidak diindahkan sebanyak 3 kali pimpinan sidang berhak mengeluarkan dari sidang atas persetujuan presidium
7. Apabila pimpinan sidang dianggap tidak mampu melaksanakan kewajiban maka peserta sidang dapat mengganti dan memilih pimpinan sidang yang lain.

Pasal 11
Sanksi Pelanggaran Disiplin

1. Apabila peserta atau peninjau melakukan pelanggaran terhadap tata tertib ini akan diperingatkan secara lisan atau tulisan oleh pimpinan sidang selama dalam sidang dan oleh panitia apabila diluar persidangan.
2. Apabila peringatan pada ayat 1 diatas tidak diindahkan sebanyak 3 kali maka peserta atau peninjau tersebut akan dikeluarkan dari kepesertaannya di musyawarah besar (MUBES) dan harus meninggalkan lokasi persidangan setelah mendapatkan persetujuan dari sidang.

Pasal 12
Aturan Tambahan

1. Seluruh peserta dan peninjau wajib mentaati peraturan ini.
2. Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai berakhirnya musyawarah besar.




ditetapkan :
hari/tanggal :
waktu :

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
HMJ PKN
STKIP GARUT

Ketua Sekretaris Anggota